Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Menjamurnya galian C ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Mojokerto membuat Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto mendesak satpol PP bertindak tegas.
Komisi yang membidangi Lingkungan Hidup ini mendesak Satpol PP segera bertindak dengan menutup tambang galian yang tak berijin dan merusak lingkungan itu.
“Satpol harus harus tegas tindak tambang ilegal tanpa menunggu laporan,” kata Ketua Komisi III, Edi Ikwanto, Senin (29/3/2021).
Lebih lanjut politisi PKB ini mengatakan selama ini Satpol PP terkesan menunggu laporan masyarakat. Padahal, tanpa laporan jika memang itu terbukti tak memiliki ijin, polisi penegak perda itu bisa melakukan penyegelan.
“Kalai berijin tapi bermasalah itu baru ada telaah namun kalau jelas-jelas ilegal Satpol PP harusnya langsung bertindak,” imbuhnya.
Edi menjelaskan dari data di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dari puluhan aktivitas tambang galian C hanya ada 9 lokasi yang diketahui memiliki izin, sedangkan lainnya diduga tak mengantogi izin.
“Dari data hanya ada sembilan yang memiliki izin, data itu juga sama yang dimiliki oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Intinya mereka yang membayar pajak itu yang legal,” tuturnya.
Edi juga menyoroti keseriusan Satpol PP dalam menertibkan galian C tak berijin. Ia menilai Satpol PP tak serius lantaran saat hearing dengan Komisi III tak hadir.
“Jika dibiarkan tambang ilegal itu tentunya akan merusak lingkungan dan masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya.
Sebelumnya Komisi III telah melakukan sidak ke lokasi galian C salah satunya di Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang. Dalam sidak itu menemukan fakta jila aktivitas tambang merusak lingkungan dan melakukan aktivitas tambang di luar titik koordinat. ( roe )