DaerahJawa TimurKriminal

Galian C Di Kopen Lamongan Buka Garis Polisi, Aparat Penegak Hukum Terkesan Remeh

×

Galian C Di Kopen Lamongan Buka Garis Polisi, Aparat Penegak Hukum Terkesan Remeh

Sebarkan artikel ini
Galian C Di Kopen Lamongan
tambang galian c di kopen lamongan

foto : Galian C ilegal Dusun Kopen, Desa Mantup Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan

lenterainspiratif.id | Lamongan – Galian C ilegal Dusun Kopen, Desa Mantup Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan diduga milik CV Bintang Surya Nusantara kini mejadi sorotan warga, pasalnya garis polisi yang sempat terbentang di dalamnya kini dibuka lagi, parahnya meski masih terjerat kasus hukum kini juga beraktifitas kembali.

lepasnya garis polisi yang ada dalam tambang galian tersebut juga membuat warga bertanya tanya ketegasan dari aparat hukum dan penegak hukum terkesan remeh. pasalnya menurut informasi yang ada tambang seluas 4 hektar yang dikelola pak opek hingga kini masih dalam penanganan aparat penegak hukum.

AZ, warga setempat mengatakan, kembali beroperasinya penambangan pedel (batu padas) di lokasi itu meresahkan warga. Selain aktivitas penambangan yang diduga tak didasari adanya legalitas seperti halnya IUP (izin usaha pertambangan), warga sangat mengkhawatirkan lingkungan sekitar terdampak langsung.

“Aktivitas penambangan galian C ini mulai tampak awal bulan Mei 2022. Di pekan terakhir bulan Agustus 2022 operasional tambang diberhentikan polisi berikut pemasangan police line. Tapi tanggal 23 November 2022 sampai sekarang (penambangan) beraktivitas lagi,” ungkap AZ kepada sejumlah awak media, Senin (28/11/2022).

Tak hanya itu, AZ yang juga anggota Karang Taruna desa setempat juga mengatakan, satu unit alat berat yang juga diberi police line digeser dari lokasi awal. Bahkan, lokasi tambang yang dipasang garis polisi pun nampak lepas.

“Ya mungkin untuk mempermudah aktivitas penambangan,” imbuhnya.

Menurut AZ, area tambang Galian C dengan ketinggian sekitar 20 meter itu kini dalam penanganan Polres Lamongan merupakan tanah milik empat orang warga yang disewa oleh pengusaha Galian C. “Istilahnya di Retasel, mengeruk tanah sampai batas bawah jalan,” imbuh AZ.

AZ berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, terutama terkait ekspolrasi Galian C hingga sikap pengusaha yang mengabaikan police line.

“Lagi pula pengusaha juga tidak merealisasi pemberian kompensasi paket sembako yang dijanjikan. Pernah menyalurkan, tapi hanya dua kali. Padahal dijanjikan setiap bulan memberikan 25 paket sembako yang bisa dibagikan bergilir antar rumah tangga,masing-masing berisi 5 kilogram beras dan 1 liter minyak goreng,” ujar AZ.

Sementara itu, Kanit Pidter Polres Lamongan Arif Setiyawan saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh beberapa awak media terkait kembali beraktivitasnya Galian C tersebut, menyatakan pihaknya segera melakukan pengecekan ke lokasi.

“Akan kami check,” ujarnya, singkat. ( Bin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *