Pihak kepolisian menyesalkan masih banyaknya orang tua yang mengizinkan anak-anak mereka yang belum cukup umur mengendarai motor.
“Kami terus mengingatkan melalui sosialisasi di sekolah agar masyarakat mematuhi aturan lalu lintas. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” kata AKP Ridho.
Polisi juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, mengemudikan kendaraan tanpa SIM adalah pelanggaran yang dapat dikenai denda hingga Rp1 juta atau hukuman kurungan empat bulan.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Keselamatan anak-anak harus menjadi prioritas,” tutupnya. (Diy)