Peristiwa

Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Probolinggo Masuk Penjara

Curanmor
Salah satu pelaku pencurian motor
Curanmor
Salah satu pelaku pencurian motor

Lenterainspiratif.id | Probolinggo – Dua pemuda di Probolinggo harus mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo Kota lantaran kedapatan melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor).

Dua pelaku yang diamankan tersebut adalah Fatoni (20) dan Feri Adit Kurniwan (20) yang merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Diketahui, pada Kamis, (5/5) lalu mereka menggasak motor milik Irvan Romadoni (25), warga Kelurahan Curah Grinting, Kecamatan Kanigaran, Kabupaten Probolinggo yang terparkir di depan rumah.

Namun aksi kedua pelaku akhirnya diketahui warga dan melaporkannya ke polisi. Petugas mendapatkan laporan atas kejadian itu langsung melakukan pengamanan di lokasi kejadian.

“Kedua pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 4E KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (Suf)

Exit mobile version