Lenterainspiratif.id | Bangkalan – Nasip malang dialami oleh seorang gadis berusia 15 tahun di Bangkalan. Pasalnya ia nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh empat pemuda hidung belang.
Keempat pelaku tersebut yakni MM (23) warga Kelurahan Bancaran, FN (27) warga Kelurahan Pejagan, MI (19) pemuda asal Kelurahan Tunjung dan KK yang masih buron.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, awalnya pelaku KK dan MM yang ingin melampiaskan nafsu bejatnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook pada Sabtu (9/4/2022) siang.
“Pelaku kemudian saling berinteraksi di facebook dan bertukar nomor ponsel,” ujar Bangkit Dananjaya saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Setelah itu, korban dan pelaku MM janjian untuk ketemuan. Saat itu korban minta dijemput di Surabaya dan dibawa ke Bangkalan pada sore harinya.
“Pelaku membawa korban ke stadion dan menghabiskan waktu di sana bersama dengan KK,” tambahnya.
Pertemuan itu berlangsung hingga larut malam. Korban yang minta pulang akhirnya pura-pura diantar dengan berboncengan tiga.
“Jadi sebelum mengantarkan korban, MM telah menghubungi FN dan MI untuk menunggu di Burneh,” jelasnya.
Saat dalam perjalanan, korban merasa curiga karena pelaku mengarahkan motornya di tempat sepi. Karena ketakutan, ia kemudian berteriak meminta tolong pada warga setempat.
“Saat itu hampir pukul 01.00 WIB dini hari. Ada salah satu warga mendengar teriakan korban, lalu mengikuti motor pelaku dari belakang,” tuturnya.
Setibanya di salah satu sekolah di Burneh, keempat pelaku telah bertemu dan berniat menyetubuhi korban. Bahkan, pelaku telah memegangi dan membuka celana korban.
“Satu pelaku yakni MM sudah berada di posisi hendak melakukan aksi persetubuhan kepada korban, sedangkan FN dan MI memegangi tangan dan kaki korban,” ujarnya.
Beruntung warga yang mendengar teriakan korban segera datang dan menggerebek pelaku.
“Saat menggerebek, warga mengajak anggota polsek sehingga tiga pelaku berhasil diamankan dan satu pelaku KK kabur sampai saat ini masih DPO,” pungkasnya.
Kini, pelaku harus mendekam di penjara dan dituntut pasal 82 Ayat (1), Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Dad)