Jawa TimurKriminal

Gadaikan Dua Mobil Sewaan, Wanita di Surabaya Dibekuk Polisi

Tersangka UF
Tersangka UF

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Gara-gara menggadaikan mobil sewaan yang didapat dari dua rental mobil di Surabaya, wanita berinisial UF (22) warga asal Bojonegoro yang indekos di Jalan Barata Jaya ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, UF yang merupakan residivis kasus serupa ini dibekuk pada Senin (25/04/2022).

Awalnya polisi mendapatkan laporan dua korban yang merupakan pengusaha rental mobil di Jalan Menur, dan Jalan Lebo Agung, Tambaksari, Surabaya.

“Kami diuntungkan karena tersangka residivis sehingga kami masih punya datanya. Kami tangkap di kosnya di Jalan Barata Jaya,” ujar Mirzal, Kamis (0/05/2022).

Diketahui, pelaku menggadaikan Wuling Cortez N 1712 EQ dan Innova Reborn L 1762 JK kepada pihak ketiga.

“Setelah unit sudah berada pada tangan pelaku, pelaku langsung menggadaikan barang kepada orang dan bukan kepada lembaga keuangan resmi sehingga prosesnya mudah,” imbuh Mirzal.

Dari keterangan tersangka, ia nekat menjadi penjahat kambuhan karena kesulitan mencari pekerjaan sehingga uang yang dihasilkan dari proses kejahatan digunakan tersangka untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

“Buat makan sama bayar kos sama biaya sehari-hari. Pak,” ujar tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (Fi)

Exit mobile version