HukumJawa TimurKriminal

FIF Group Mojokerto Ajukan PK Kasus Perampasan Motor Milik Supeltas Disabilitas

×

FIF Group Mojokerto Ajukan PK Kasus Perampasan Motor Milik Supeltas Disabilitas

Sebarkan artikel ini
PK, FIF Group,
Sidang PK di PN Mojokerto pada, Rabu (4/9/2024)

Namun, PN Mojokerto menolak gugatan dengan nomor 10/Pdt.G/2023/PN.Mjk itu. Rifan Hanum kemudian melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Upaya Hanum berbuah manis. Melalui putusan dengan nomor 534/PDT/2023/ PT SBY tertanggal 13 September 2023, PT Jatim mengabulkan gugatan yang diajukan Hanum. Putusan Banding telah menyatakan PT FIF & PT DCM adalah Pihak yang Melawan Hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp 15 juta.

FIFGroup sempat melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hanya saja upaya hukum itu ditolak MA. (diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *