Namun, PN Mojokerto menolak gugatan dengan nomor 10/Pdt.G/2023/PN.Mjk itu. Rifan Hanum kemudian melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Upaya Hanum berbuah manis. Melalui putusan dengan nomor 534/PDT/2023/ PT SBY tertanggal 13 September 2023, PT Jatim mengabulkan gugatan yang diajukan Hanum. Putusan Banding telah menyatakan PT FIF & PT DCM adalah Pihak yang Melawan Hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp 15 juta.
FIFGroup sempat melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hanya saja upaya hukum itu ditolak MA. (diy)