
Lenterainspiratif.com | Jombang – Sutrima (47) pria di Jombang yang tega menusuk istrinya sendiri dan kemudian mencoba bunuh diri, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Statusnya sudah tersangka. Saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Jombang,” kata Kapolsek Kesamben Iptu Slamet Hariyana saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/9/2020).
Akibat perbuatannya, bapak dua anak ini disangka dengan pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Hukuman maksimal 5 tahun penjara sudah menantinya.
Slamet memaparkan, setelah melakukan pemeriksaan Dokter memvonis Sutriman mengidap gangguan jiwa. Namun pihak kepolisian belum menerima suratnya dan akan melakukan tes ulang kejiwaannya.
“Akan kami periksakan ulang kejiwaannya. Kemarin dinyatakan gangguan jiwa oleh dokter,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sutriman menusuk istrinya Sugiati (45) di kediaman mereka yang berada di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Jombang pada Minggu (13/9) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat itu, korban tengah menonton TV di dalam rumah, tanpa basa-basi Sutriman datang dan menusuk perut istrinya sebanyak dua kali, ia pun kemudian mencoba bunuh diri dengan menusukkan pisau yang sama ke perutnya. (dit)