Surabaya | Lenterainspiratif.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi.
“Benar sudah kami limpahkan. Pelimpahannya Jumat kemarin,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Sebelumnya, anggota polisi aktif di Polda Jatim PR dan MR, telah menjalani seluruh rangkaian proses hukum yang berlaku.
Namun ironisnya kedua anggota polisi tersebut dibiarkan begitu saja dan belum dilakukan penahanan.
“Ditahap penyidikan tidak dilakukan penahanan, sebab terdapat surat permohonan dari Polrestabes dan Polda Jatim, yang intinya memohon para tersangka agar tidak dilakukan penahanan dikarenakan tenaganya masih dibutuhkan oleh instansi Polri. Surat permohonan tidak ditahan dari PH, serta surat jaminan dari keluarga (istri) para tersangka,” jelas Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman beberapa waktu lalu. ( fi )