Lenterainspiratif.com | Surabaya – RSH (43) telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian kotak amal oleh Polres Malang, ia telah terbukti bersalah karena mengajak mantan istri dan anaknya mencuri kotak amal masjid.
Semua perbuatan RSH terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan kepada perempuan dan anak kecil yang ia ajak mencuri. Dari situ polisi mendapati fakta bahwa RSH mengancam tidak akan memberikan nafkah kepada mereka jika tidak membantunya mencuri.
“Jadi tersangka mengancam tidak akan menafkahi, jika tidak ikut mencuri. Itu disampaikan kepada perempuan berstatus mantan istri dan anak laki-lakinya. Hingga kemudian mereka ikut mencuri,” terang Kapolres Malang AKBP Hendri Umar kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (23/11/2020).
Hendri menegaskan, penahanan sudah dilakukan terhadap RSH, setelah cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka. Sementara perempuan belakangan adalah mantan istri dan anak laki-lakinya diputuskan untuk dilakukan pembinaan.
“Kami tegaskan, tersangka (Bapak) merupakan otak dari aksi pencurian. Yang lainnya, hanya diajak dan mau karena diancam oleh tersangka. Tersangka RSH merupakan otak dari aksi pencurian, untuk perempuan sama anak laki-laki kita berikan pembinaan melibatkan dinas terkait,” tegasnya.
RSH mengaku nekat mencuri kotak amal masjid karena menganggur selama pandemi ini, sebelumnya ia bekerja sebagai kenek bus.
“Tersangka mengaku putus asa, karena tidak punya pekerjaan. Kemudian mempunyai niat mencuri. Dan memaksa istri dan anaknya untuk ikut. Jika tidak, tidak akan dinafkahi,” bebernya.
Akibat perbuatannya, RSH dijerat dengan Pasal 263 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (fi)