Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Selain untuk mamin BPK, WTP dan Jetski, ternyata uang upeti Camat dan Kepala Dinas di Kabupaten Mojokerto era Mustofa Kamal Pasa ( MKP ) juga untuk suksesi Ika Puspitasari ( Ning Ita) menduduki kursi Walikota Mojokerto.
Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ( MKP ) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rahu (16/2/2022).
Nunuk Jatmiko Kepala Bagian Kesra setda kabupaten Mojokerto mengatakan jika kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh Camat di Kabupaten Mojokerto, diminta patungan sebesar 15 juta untuk biaya politik Ika Puspitasari yang merupakan adik MKP, mencalonkan diri menjadi Walikota Mojokerto di tahun 2017.
“Tahun 2017, dikordinir Catur Edy Susanto yang saat itu menjabat sebagai Camat Gedeg,” ucapnya.
Dirinya juga mengaku membayar Rp 50 juta agar dirinya dipromosikan menjadi Camat Dlanggu di tahun 2011.
“Bayar Rp 50 juta saya serahkan ke Nono di rumahnya Mojosari,” jelasnya.
Tidak berhenti disitu, pada tahun 2013 Nunuk juga di mintai untuk iuran Jet Ski Sebesar Rp.15 juta. Bahkan, MKP juga meminta Rp 150 juta untuk mempertahankan jabatan Bupati Mojokerto.
“Di tahun 2015 saya memberikan Rp.150 juta melalui Abduloh untuk kemenangan MKP. Pinjam dari Bank Jatim,” bebernya.
Sementara itu, Arif Suhermanto SH, JPU KPK mengatakan, selain yang didatangkan hari ini, beberapa saksi sebelumnya juga menyampaikan kalau di minta urunan untuk biaya Pilkada kota Mojokerto tahun 2017.
“Nominalnya variatif tapi rata-rata Rp.15 jutaan,” ucapnya.
Lanjut Arif, dari dana yang terkumpul dari para camat dan OPD di Mojokerto ini terkumpul sekitar Rp 800 juta. Uang ini digunakan untuk biaya pencalonan Ning Ita di Pilkada Kota Mojokerto tahun 2017.
“Nanti kita akan hadirkan pihak-pihak yang terlibat didalamnya” pungkas JPU KPK senior tersebut.
Dalam sidang kali ini, JPU KPK berencana menghadirkan Lima orang saksi yaitu, Nunuk Jatmiko, Agus Anas, Satrio dan Ali Kuncoro. Hanya saja hanya tiga saksi yang hadir.
“Satu ijin sakit terpapar Covid 19 dan satu saksi atas nama Satrio tidak hadir tanpa keterangan” kata Arif sehabis persidangan. ( Diy)