Jawa TimurKriminal

Fakta Baru, Ini Penyebab Awal Korupsi di Bank Jatim Mojokerto

×

Fakta Baru, Ini Penyebab Awal Korupsi di Bank Jatim Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Korupsi Bank Jatim, Bank Jatim, Bank Jatim Mojokerto, Mojokerto,
Sidang kasus korupsi Bank Jatim, Selasa (14/6/2022)

 

Korupsi Bank Jatim, Bank Jatim, Bank Jatim Mojokerto, Mojokerto,
Sidang kasus korupsi Bank Jatim, Selasa (14/6/2022)

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kasus korupsi penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Jatim Cabang Mojokerto rupanya bermula dari prosedur kredit yang salah.

Hal ini terungkap dalam persidangan kasus korupsi penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) yang dilaksanakan di Ruang Cakra, PN Tipikor Surabaya pada Selasa (14/6/2022) pukul 15.20 WIB.

Staf analisis kredit di Bank Jatim, Pendi Warsito mengaku adanya kesalahan dalam prosedur kredit yang dilakukan terdakwa Iwan Sulistiono pada tahun 2014. Pasalnya, kredit dengan pola rekening koran ini, komisaris PT Mega Cipta Selaras tahun 2014 ini tidak menyerahkan laporan keuangan perusahaan.

“Ada (kekurangan) laporan keuangan PT Mega Cipta Selaras, ucap Pendi.

Pendi juga menyebutkan jika laporan keuangan ini menjadi dokumen yang wajib diserahkan dalam pengajuan kredit modal kerja (KMK). Sebab, dengan adanya laporan keuangan ini pihak Bank Jatim bisa menganalisa kesehatan keuangan perusahaan.

“Harus ada penyerahan laporan keuangan perusahaan. Permasalahannya ada kesalahan prosedur bukan karena anggunan,” paparnya.

Meski begitu, uang kredit tersebut tetap bisa dicairkan karena mendapatkan surat deposisi dari kepala staf penyelia di Bank Jatim Cabang Mojokerto yakni Rizka Arifandi yang saat ini menjadi terdakwa.

Dalam pengakuan Pendi, Iwan Sulistiono juga pernah memakai CV Budi Darma untuk meminjam kredit uang untuk mengerjakan proyek di Malang dengan kontrak Rp 1,6 miliar. Kredit ini terjadi pada bulan April 2013 dengan dua kali pencairan yakni Rp 627 juta dan Rp 628 juta.

Sementara itu, kepala staf penyelia di Bank Jatim Cabang Mojokerto yakni Rizka Arifandi mengaku jika dirinya pernah menerima laporan keuangan dari Iwan Sulistiono.

“Sudah saya berikan ke Kejaksaan yang mulia,” tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Erwan mengatakan jika dirinya tidak menerima laporan keuangan.

“Saya tidak menerima laporan keuangan yang mulia,” tuturnya.

Dalam sidang kali ini, JPU Kota Mojokerto berencana menghadirkan 6 saksi dari unsur Bank Jatim. Hanya saja 5 orang yang bisa hadir.

Kasus ini mencuat usai Kejari Kota Mojokerto mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja (KM) di Bank Jatim tahun 2013-2014 silam.

Modus operandi yang digunakan yakni tersangka Iwan Sulistyono mengajukan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Namun setelah dana dicairkan, ternyata ada indikasi penyimpangan prosedur penyaluran. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan penyimpangan peruntukan atau penggunaan.

Dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) ditemukan kerugian negara Rp 1,49 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. (Diy)