DaerahJawa TimurKriminal

Fakta Baru Gadis Yang Diperkosa Pacarnya Ternyata Juga Diperkosa Teman Pacarnya, Berikut Kisahnya

×

Fakta Baru Gadis Yang Diperkosa Pacarnya Ternyata Juga Diperkosa Teman Pacarnya, Berikut Kisahnya

Sebarkan artikel ini
Perkosa Kekasihnya Pemuda Ini Diamankan
Foto : pelaku pemerkosaan saat diamankan

Perkosa Kekasihnya Pemuda Ini Diamankan
Foto : pelaku pemerkosaan saat diamankan

lenterainspiratif.com | Bondowoso – Gadis dibawah umur asal nama Bondowoso yang sempat dikabarkan disetubuhi oleh sang pacar ternyata juga diperkosa oleh teman pacarnya.

Polisi menangkap Adre (21) warga Prajekan, Bondowoso. Andre merupakan tetangga yang masih memiliki hubungan famili dengan pelaku sebelumnya yang merupakan pacar korban, Rizal (18).

“Tadi malam kami tangkap. Pelaku memang sempat sembunyi,” imbuh Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, Jumat (24/7/2020).

Erick menuturkan setelah penyelidikan lebih lanjut, Andre juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk melakukan pendalaman kasus.

Andre juga dijerat Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D subsider 76E UU No 17 Tahun 2016 dan Perpu tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara,” tambah mantan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ini.

Sebelumnya diberitakan seornh remaja asal Bondowoso bernama Rizal (18) diamankan polisi lantaran memperkosa kekasihnya yang masih di bawah umur asal Situbondo hingga hamil 5 bulan.

Dalam laporannya korban menuturkan bahwa ia tak hanya diperkosa oleh pacarnya. Hanya saja, korban mengaku tidak ingat karena saat kejadian korban dalam kondisi setengah sadar.

sebelumnya, Seorang remaja 18 tahun asal Bondowoso diamankan polisi karena melakukan pemerkosaan kepada sang kekasih.

Pelaku yakni Rizal (18), sedangkan pacarnya masih berusia 17 tahun, mereka berdua merupakan warga Bondowoso.

Kejadian bermula ketika korban mengunjungi rumah pelaku yang berada di Prajekan, Bondowoso pada bulan Januari lalu, setelah mengobrol lama pelaku mengajak tersangka masuk ke dalam kamar, saat itu kondisi rumah memang tengah sepi.

Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, dan akhirnya tersangka berhasil memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.

Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz membenarkan penangkapan pelaku pemerkosaan tersebut.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya. Saat ini sudah ditetapkan tersangka dan langsung kami tahan. Ini masih akan kami kembangkan terus,” ungkap Erick Kamis (23/7/2020).

Ia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D subsider 76E UU No 17 Tahun 2016 dan Perpu tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (suf)