
Lenterainspiratif.com | Ternate – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EW-LMND) Provinsi Maluku Utara mengecam tindakan represif yang di lakukan oleh pihak kepolisian terhadap masa aksi di PT Nusa Halmahera Mineral (PT-NHM) pada Selasa 6 Juli 2020 kemarin.
Rahmat Karim, sebagai Ketua Umum LMND Malut, saat di konfirmasi awak media pada Rabu (08/07), mengatakan bahwa, tindakan yang sering dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap massa aksi ketika menuntut haknya, bukan lagi persoalan yang baru.
Sambung Rahmat, kali ini kembali terjadi di perusahaan terbesar Maluku Utara yaitu PT Nusa Halmahera Mineral (PT-NHM) pada Selasa 6 Juli 2020 kemarin, yang di lakukan oleh kawan-kawan mahasiswa yang didalamnya, tergabung sejumlah organisasi, baik organisasi daerah maupun organisasi secara nasional. Mereka hadir dengan beberapa tuntutan.
Lanjut Egas sapaan akrabnya, bahwa mahasiswa yang tergabung di dalamnya adalah bagian dari anak kandung dari tanah yang sementara di jadikan objek eksploitasi Pt NHM.
“Yang menjadi kebiasaan buruk pihak keamanan dewasa ini ketika kedatangan mahasiswa sebagai keterwakilan masyarakat lingkar tambang selalu di hadang dengan tindakan represif dan premanisme,” ujar Ketum LMND Malut ini.
Egas mengatakan, ada sejumlah masa aksi yang terluka akibat dari kebiadaban pihak kepolisian. Kata dia, tindakan ini menggambarkan bahwa pihak kepolisian lebih memilih menjadi pelindung kejahatan infestor yang ada di Pt NHM dari pada menjadi pengayom masyarakat.
“Kegagalan Kapolres Halut dan Kapolda Maluku Utara dalam melihat tindakan seperti yang dilakukan anggota mereka namun membiarkan terus-menerus hingga berlanjut dan beranak pinang,” tegas Egas dengan nada kesal.
Di ketahui, ini 4 (empat) tuntutan dari EW-LMND Malut :
1. P. T NHM segera Penuhi tuntutan yang di perjuangkan oleh kawan-kawan mahasiswa.
2. Copot Kapolres Halut dan Kapolda Maluku Utara yang gagal dalam memimpin dan membimbing anggotanya.
3. Tindaklanjut anggota kepolisian yang melakukan tindakan represif terhadap masa aksi.
4. Pihak P.T NHM, Kapolres Halut dan Kapolda Malut harus bertanggung jawab terhadap kawan-kawan masa aksi yang sementara ini terluka. (Toks).