
Lenterainspiratif.com, — Enam pelaku yang tega mengilir temannya sendiri hingga hamil 2,5 bulan harus menanggung akibat atas perbuatan bejatnya.
Para tersangka masing-masing berinisial SM (22), MR (20), DD (21), dan DT (19) serta dua anak belum cukup umur berinisial R dan H, tega mengilir temanya yang masih dibawah umur. Akibat perbuatan yang dilakukannya, keenam tersangka terancam dipenjara 15 tahun.
Polisi menjerat keenam tersangka dengan Pasal 76D jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
“Kami jerat dengan Undang-undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolsek Malangbong AKP Abusono, Minggu (19/1/2020).
Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Empat tersangka yakni SM, MR, DD, dan DT ditahan di Mapolsek Malangbong. Sedangkan dua tersangka lain, R dan H tidak dilakukan penahanan lantaran masih berusia di bawah umur.
“Untuk perkara ini, saat ini ditangani oleh Polsek Malangbong dengan dibantu oleh penyidik kami dari Unit PPA Satreskrim Polres Garut,” ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona.
“Dua tersangka yang berusia di bawah umur tidak dilakukan penahanan. Namun, ada jaminan dari orang tua mereka tersangka bersedia dipanggil kembali untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Seperti diberitakan, enam pemuda menggilir temanya yang masih dibawah umur hingga hamil. Mereka tega mengilir temannya sendiri yang usianya masih dibawah umur. Akibatnya, korban kini hamil 2,5 bulan. Masa depan korban pun hancur karena kelakuan bejat itu.
Peristiwa tragis yang dialami korban sekitar Setember sampai November 2019 lalu, bermula saat salah seorang pelaku mengajak korban untuk pergi bersamanya. Korban diajak ke salah satu rumah di wilayah Malangbong. Di sana korban bertemu dengan para pelaku lain.
Setelah itu, korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri. Kemudian para pelaku diduga mencabuli korban secara bergantian. Aksi bejat para pemuda itu terjadi dua kali. (tim)