Jawa TimurPeristiwa

Empat Pesilat Senior Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Tewasnya Pesilat di Tulungagung

×

Empat Pesilat Senior Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Tewasnya Pesilat di Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Empat Pesilat Senior Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Tewasnya Pesilat di Tulungagung
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Cristian Kosasih

Empat Pesilat Senior Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Tewasnya Pesilat di Tulungagung
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Cristian Kosasih

Lenterainspiratif.id | Tulungagung – Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menetapkan empat tersangka atas meninggalnya pesilat di Tulungagung, berinisial LFR (23), warga Dusun Ngreco, Desa Sobontoro, Boyolangu, Tulungagung. Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ER (20), FA (17), FI (23) , dan MO (16).

“Dari empat tersangka ini ada dua yang masih anak-anak, yang anak disidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA),” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Cristian Kosasih, Rabu (28/7/2021).

Penetapan empat tersangka ini dilakukan setelah adanya hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik, dan sejumlah bukti lain. Dari hasil autopsi jenazah LS, ditemukan adanya luka pada bagian dada korban, yang diduga kuat akibat pukulan dari empat tersangka.

“Kemudian dari keterangan para saksi dan tersangka, diakui bahwa korban mengalami pukulan dan tendangan oleh empat pelatihnya secara bergiliran,” jelas Cristian.

Cristian mengaku penganiayaan itu tidak terjadi secara terus menerus, tetapi sempat beberapa kali dihentikan. Namun karena kondisi fisik korban tidak kuat, ia pun akhirnya terjatuh.

Sebanyak 11 saksi dimintai keterangan oleh petugas, ke 11 saksi tersebut terdiri dari 6 siswa, 4 pelatih, dan ketua rayon perguruan silat. Dari keterangan para saksi itu polisi menetapkan 4 tersangka yang diduga kuat melakukan penganiayaan korban secara bergiliran.

“Saat ini untuk dua pelaku yang dewasa kami lakukan penahanan, sedangkan dua tersangka anak kami kenakan wajib lapor setiap hari,” jelasnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ( ji )