Jawa TimurPolitik

Empat Kriteria Pemilih yang Masih Bisa Pindah Pilih hingga 20 November 2024

×

Empat Kriteria Pemilih yang Masih Bisa Pindah Pilih hingga 20 November 2024

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 KPU Kota Mojokerto

Mojokerto, LenteraInspiratif.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menyelenggarakan sosialisasi mengenai Pilkada Serentak 2024 di Hotel Ayola pada, Jumat (8/11/2024). Sosialisasi ini, yang berfokus pada peran pekerja dalam penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb).

Dalam acara tersebut, hadir Camat, Lurah, BKPSDM, Bakesbangpol, Bagian Kesra, Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit, Depeko, dan Pegiat Pemilu. Mereka menekankan bahwa pemilih dapat mengajukan permohonan pindah memilih hingga tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

 

Komisioner KPU Kota Mojokerto Divisi Rendatin, Mohammad Oggy Pratama mengatakan, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih pada pemilu 2024 jika lokasi mereka tidak sesuai dengan alamat di KTP elektronik. Oggy menyebutkan bahwa terdapat sembilan kriteria yang dapat mengajukan pindah pilih.

 

Beberapa kriteria tersebut meliputi orang yang bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, pasien rawat inap beserta keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, orang yang menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman, mereka yang sedang menempuh tugas belajar, orang yang berpindah domisili, korban bencana alam, dan pekerja di luar domisili.

 

“Pengajuan pindah pilih untuk kriteria-kriteria ini seharusnya dilakukan paling lambat H-30, yakni jatuh pada tanggal 28 Oktober,” jelas Oggy.

 

Dari sembilan kriteria tersebut, ada empat yang masih diperbolehkan untuk mengajukan pindah memilih hingga H-7, yaitu mereka yang bertugas di tempat lain, pasien, korban bencana alam, serta tahanan rutan atau lapas, yang bisa mengajukan hingga 20 November 2024.

 

“Pemilih hanya perlu datang ke PPS di Kelurahan, PPK di Kecamatan, atau KPU Kota dengan membawa bukti pendukung. Syaratnya, mereka harus sudah terdaftar dalam DPT, karena jika belum, pengajuan pindah tidak bisa diproses,” jelasnya.

 

Untuk waktu pencoblosan, tidak ada aturan khusus. Pemilih yang telah mengajukan pindah memilih dapat hadir di TPS mulai pukul 07.00 hingga 13.00. (diy)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *