Lenterainspiratif.id, MOJOKERTO – Kasus dugaan dugaan kredit fiktif dan macet di Bank Jatim sebesar 1,4 miliar rupiah terus berlanjut. Saat ini, tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto telah menyita empat aset milik tersangka Iwan Sulistiono, Senin (21/3/2022).
Tiga dari Empat bidang tanah beserta bangunannya tersebut terletak di Griya Permata Meri, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Yang pertama memiliki luasan sekitar 72 meter persegi dengan SHM nomor 2300. Sedangkan yang kedua seluas 114 meter persegi dengan SHGB nomor 621. Dan yang Ketiga, sebidang tahah beserta bangunan diatasnya seluas 171 meter persegi dengan SHGB nomor 620.
Sementara sebidang tanah lagi berada di di Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dengan bangunan yang berdiri di atasnya seluas 185 meter persegi dengan SHM 2701.
Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman mengatakan jika penyegelan kali ini sesuai Pengadilan Negeri Mojokerto nomor 70 tanggal 27 Februari 2022. “Sudah dapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Mojokerto,” katanya usai melakukan penyegelan.
Dalam pemaparan Hadiman, penyitaan ini dilakukan sebagai upaya kejaksaan menyelamatkan dan mengamankan aset yang bisa digunakan pemulihan kerugian.
“Dari hasil perhitungan ahli, kerugian dalam perkara ini mencapai 1,4 miliar,” paparnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan tiga tersangka dugaan korupsi di Bank Jatim sebesar 1,4 miliar rupiah Kamis (6/1/2022) petang.
Ketiga tersangka diantaranya dua pejabat Bank Jatim Cabang Mojokerto dan seorang kontraktor akhirnya harus menjalani penahanan di Lapas kelas dua B Kota Mojokerto.
Diketahui, para tersangka adalah Rizka sebagai penyedia dan Amiruddin saat itu sebagai kepala Bank Jatim Cabang Mojokerto tahun 2013 lalu. Sedangkan Iwan Sulistiono sebagai kreditur yang menjabat sebagai komisaris di PT Mega Cipta Selaras. (Diy)