Lenterainspiratif.com | Sumedang – Mak-mak gunting bendera merah-putih di Sumedang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, tiga orang yang terlibat dalam video tersebut adalah P, A dan DY. P sendiri merupakan orang yang melakukan pengguntingan, ketiganya merupakan warga Kabupaten Sumedang.
– Kejadian di Kabupaten Sumedang
Sebuah video mak-mak menggunting bendera merah-putih yang viral di media sosial pada Rabu (16/9), dalam video berdurasi 29 detik itu terlihat wanita berusia paruh baya tengah menggunting bendera merah-putih, setelah usai digunting bendera nampak ia hambur-hamburkan sambil tertawa dan tepuk tangan.
Pelaku diduga lebih dari satu orang, dalam video nampak 1 orang memegangi bendera, 1 orang merekam dan 1 orang lagi menggunting bendera.
Diketahui, aksi itu dilakukan seorang warga di Kabupaten Sumedang.
“Kami melakukan patroli cyber, kemudian di Tiktok ada video seperti itu. Kemudian kita cari orangnya dan baru melakukan pemeriksaan,” ucap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet saat dikonfirmasi.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka merupakan warga di Kabupaten Sumedang “Dari pemeriksaan saksi, memang warga Sumedang, sekarang lagi dilakukan pemeriksaan,” ujar Yanto.
– Motif Gunting Bendera Merah Putih
Dalam proses penyelidikan terungkap motif pengguntingan bendera merah-putih itu, P menggunting bendera untuk menghilangkan kebiasaan anaknya yang kerap memegang bendera merah putih, dan tak ada maksud lain seperti menghina bendera bangsanya sendiri atau motif negatif yang lain.
“Pada intinya ibu tersebut dari hasil pemeriksaan itu tidak mempunyai maksud apapun juga terkait kebencian terhadap merah putih atau pun NKRI,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, sebagaimana dilansir dari Detik.com, Rabu (16/9/2020).
“Dalam penyelidikan, pemeriksaannya ini bahwa seorang ibu yang menyobek (menggunting) bendera tersebut adalah untuk mengingatkan atau memberi efek jera kepada anaknya. Kebetulan anaknya itu mengalami gangguan mental atau disabilitas, di mana setiap harinya anak tersebut itu kemana-mana, baik tidur, atau bermain, dan sebagainya, itu selalu memegang bendera merah putih,” tutur Erdi.
“Karena mungkin sudah terlalu lama melakukan hal tersebut, ibunya marah, maka diguntinglah bendera tersebut di depan anaknya,” kata Erdi menambahkan.
– Polisi Tetapkan Tersangka
Tiga orang pelaku pengguntingan bendera itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
“Sudah digelar (perkara) dan ditetapkan tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).
– 3 Tersangka Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka ketiga mak-mak itu langsung ditahan.
“Sudah kami lakukan penahanan,” ucap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).
Atas perbuatannya itu mereka bertiga dikenakan Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” kata Yanto. (tim)