lenterainspiratif.com SURABAYA – Emak emak bernama Siti Suliha (34) warga Jalan Kalilom Lor Baru Gang. 3, Surabaya akhirnya harus merasakan dinginya lantaran berurusan dengan kepolisian polsek Kenjeran Surabaya.
Pjs Kapolsek Kenjeran Kompol Ariyanto Agus Sabtu (15/2/2020) mengatakan diketahui di rumah kost yang ditinggali tersangka, diduga kerap melakukan pesta narkotika jenis sabu, setiap kali melakukan pesta sabu, Siti Suliha (34) warga Jalan Kalilom Lor Baru Gang. 3, Surabaya, itu selalu mengajak teman prianya. Berkat informasi yang didapat oleh anggota Polsek Kenjeran dari warga sekitar Siti akhirnya ditangkap pada, Minggu 09 Februari 2020 sekitar pukul 21.30 WIB.
Di dalam kamar kost Jalan Kalilom Lor Baru Surabaya, umur Reskrim Polsek Kenjeran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang memilki sabu. “Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku yang ketika itu berada dalam kamar kos yang disewanya,” sebut Ariyanto Agus.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti sabu diantaranya, tiga poket sabu masing-masing seberat, 0,30, 0,22 dan 0,66 gram.
Ketika menjalani penyelidikan, pelaku ini mengaku sedianya sabu tersebut hendak digunakannya dengan teman laki-lakinya bernama FR (DPO).
Kini, ibu muda tersebut sudah mendekam dala penjara, dan petugas akan menjerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fi)