
SURABAYA – seorang perempuan berinisial IR (45), asal Jalan Sunan Drajat, Lamongan dan laki laki berinisial AS (42), asal Dusun Tegal Gondo, Banyuwangi harus meringkuk di penjara lantaran mejadi pengedar narkoba jenis sabu sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Indra Mardiana Rabu (7/11/2018) menjelaskan, bahwa Sabu seberat 1 ons yang sedianya diedarkan di wilayah Jawa Timur berhasil digagalkan oleh Satreskoba, Polrestabes Surabaya, kasus ini berawal dari informasi masyarakat, jika ada peredaran narkotika di wilayah Surabaya tepatnya di Jalan Mayjen Sungkono.
“sabu seberat 1 ons tersebut akan dikirim menggunakan jasa transportasi ke Banyuwangi,” jelas AKBP Indra Mardiana
Masih kata indra, Kemudian, anggota membuntuti keberadaan tersebut sampai ke Banyuwangi. Lalu berhasil menangkap tersangka AS, sesaat setelah mengambil kiriman sabu tersebut.
Dari hasil penyidikan, AS mengaku mendapatkan perintah dari seseorang permpuan berinisial IR yang berada di Lamongan. tak mau kehilangan buruanya Petugas langsung melakukan pengembangan, dan menangkap IR, dengan barang bukti 3 unit handphone.
Atas perbuatanya kini kedua tersangka berada di penjara guna akan di lakukan proses lebih lanjut. (FI)






