DaerahJawa Timur

Emak Emak di Sumenep Diamankan, Ini Sebabnya

×

Emak Emak di Sumenep Diamankan, Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini
Emak Emak di Sumenep Diamankan, Ini Sebabnya
Foto :

Emak Emak di Sumenep Diamankan, Ini Sebabnya
Foto : Sumahyat (48) warga Desa Lobuk Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep Madura.

Lenterainspiratif.com | Sumenep – seorang wanita paruh baya di Sumenep diamankan polisi lantaran kedapatan tengah melakukan transaksi barang haram narkotika jenis sabu, tersangka Sumahyat (48) warga Desa Lobuk Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep Madura.

Sumahyat diamankan di depan Pasar Bumbungan, Dusun Tajjan, Desa Bumbunhan Kecamatan Bluto, ketika hendak melakukan transaksi sabu.

“Tersangka ditangkap di depan Pasar Bungbungan, Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, saat akan bertransaksi sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu(23/08/2020).

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, Sumahyat yang hanya lulusan SD itu diduga kerap mengkonsumsi sabu, dan melakukan transaksi sabu. Berdasarkan laporan dari masyarakat anggota Polsek Bluto pun melakukan penyelidikan.

Ketika mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di depan Pasar Bungbungan untuk bertransaksi sabu, petugas segera melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan terhadap terlapor.

“Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa satu botol minuman berenergi yang berisi madu. Di belakang label kemasan minuman itu, diselipkan dua poket sabu,” ungkap Widiarti

Dua poket sabu itu masing-masing dengan berat kotor 0,39 gram dan 0,26 gram berhasil diamankan petugas dan akan digunakan sebagai barang bukti pendalaman kasus, tersangka pun mengakui bahwa barang bukti itu merupakan miliknya. Saat ini tersangka telah berada di Mapolsek Bluto untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu kini Sumahyat harus mendekam di penjara. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widiarti. (fi)