Lenterainspiratif.id | Surabaya – R (60) dan E (44) diamankan polisi karena terlibat dalam kasus ekspor ilegal 8 kontainer berisi minyak goreng (migor) dari salah satu depo di Jalan Tambak Langon, Surabaya menuju Timor Leste.
Komjen Agus menjelaskan, bahwa pemerintah sudah memutuskan bahwa per 28 April 2022, tidak ada ekspor produk crude palm oil (CPO) dan produk turunan lainnya seperti minyak goreng curah.
“Larangan ini efektif berlaku mulai tanggal 28 bulan kemarin. Namun potensi yang mungkin terjadi adalah seperti saat ini. Salah satunya modus memanipulasi dokumen ekspor,” jelas Komjen Agus, Kamis (12/5/2022).
“Ini juga menjadi pengingat kepada jajaran kepolisian, Kementrian Perdagangan, Bea dan Cukai maupun kejaksaan. Ayo sama-sama kita amankan bersama, kerja bersama, meniru yang sudah nangkap karena tidak menutup kemungkinan modus seperti ini dilakukan di tempat lain,” tambah dia.
Sementara Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menyebut, jika pengecekan dan pengawasan adanya ekspor ilegal migor ini merupakan perintah langsung dari Kapolri.
“Jajaran Polres Tanjung Perak Surabaya mendapatkan informasi pada 28 April 2022 adanya dugaan pengiriman migor ke luar negeri. Hal ini bermula pada pengecekan yang dilaksanakan pada 1 sampai 4 Mei 2022. Tim menemukan adanya tiga kontainer yang akan dikirim ke luar negeri,” terang Nico.
Berdasarkan informasi tersebut, tim lantas melakukan pengecekan terhadap tiga konteiner tersebut. Ternyata benar isinya adalah minyak goreng. Namun setelah dilakukan pengembangan tim menemukan lagi lima kontainer berisi minyak goreng yang akan dikirimkan ke luar negeri.
“Untuk kelima kontainer masih didalami surat-suratnya. Seperti dokumen pemberitahuan ekspor barang. Dan di dalam penelusuran ditemukan bahwa barang-barang ini akan dikirim ke Timor Timur,” jelasnya.
“Dan dalam kasus ini dapat diamankan dua orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut,” sambung Nico.
Kedua tersangka mempunyai peran masing-masing saat menjalankan bisnisnya. Tersangka R merupakan pembeli barang untuk diekspor, yang dibeli dari satu tempat kemudian meminta bantuan tersangka E untuk mengurus dokumen.
Barang bukti yang disita yaitu tiga lembar surat jalan, lima dokumen kontainer yang telah terbit PEB, tiga unit kontainer berisi migor (3.900 karton merek Tropis dan 1.119 karton merek Linsea) dan lima unit kontainer di Terminal Teluk Lamong berisi migor (1.714 karton migor merek Tropis, 3.501 karton migor merek Linsea, 45 pack migor merk Tropical).
Total barang bukti migor yakni 162.642,6 liter atau 121,985 ton, yang terdiri dari merek Linsea 7.401 karton (133.218 liter atau 99,916 ton), merek Tropis 2.833 karton (28.896,6 liter atau 21,73 ton) dan merek Tropical 44 karton (528 liter atau 0,396 ton).
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 Jouncto Pasal 51 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jouncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil. (Fi)