MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Sengketa eksekusi lahan di Mojokerto kembali memanas. Saiful Bakri, warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, mengajukan perlawanan eksekusi (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia merasa dirugikan atas keputusan eksekusi yang dinilainya tidak adil, padahal ia sama sekali tidak terlibat dalam perkara hukum yang melatarbelakanginya.
Kuasa hukumnya, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya bukan bagian dari perkara yang kini berujung pada eksekusi lahan tersebut. Namun, tiba-tiba ia harus menerima dampaknya tanpa ada keterlibatan sebelumnya.
“Klien kami tidak pernah menjadi pihak dalam sengketa ini, tetapi mendadak terkena dampak eksekusi. Ini jelas tidak sesuai dengan asas keadilan dan hukum yang berlaku,” kata Rahadi pada Rabu (26/2).
Lebih lanjut, Rahadi mengungkapkan bahwa amar putusan yang menjadi dasar eksekusi masih menyisakan kejanggalan, terutama terkait ketidakjelasan objek yang akan dieksekusi. Menurutnya, alamat objek tidak dicantumkan secara spesifik, yang bisa menimbulkan tafsir berbeda dalam pelaksanaannya.
“Dalam putusan perkara nomor 4, alamat objek eksekusi tidak disebutkan secara rinci. Hal ini seharusnya menjadi alasan kuat bagi PN Mojokerto untuk tidak melanjutkan eksekusi,” ujarnya.
Selain itu, Rahadi menegaskan bahwa kliennya telah memiliki hak atas objek yang disengketakan sejak 2021 melalui akta jual beli yang sah. Sementara itu, gugatan yang menjadi dasar eksekusi baru diajukan pada 2023.
“Klien kami sudah lebih dulu memiliki hak atas lahan tersebut sebelum gugatan diajukan ke pengadilan. Ini yang menjadi dasar perlawanan eksekusi,” tambahnya.
Rahadi berharap agar eksekusi ini dibatalkan karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum acara perdata. Ia menekankan bahwa eksekusi harus dijalankan dengan mengikuti aturan yang jelas, termasuk kejelasan objek dalam amar putusan.
“Jika objek dalam putusan tidak jelas, maka eksekusi seharusnya tidak bisa dijalankan. Pengadilan harus memastikan semua aturan dipatuhi sebelum melangkah lebih jauh,” tegasnya.
Sementara itu, Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima gugatan perlawanan eksekusi dari Saiful Bakri dengan nomor perkara 25 Pdt/Pdh PN Mojokerto.
“Sidang perlawanan eksekusi ini dijadwalkan berlangsung pada 5 Maret 2025. Terkait pelaksanaan eksekusi, kami akan menunggu hasil persidangan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Ketua Pengadilan,” jelasnya. (Roe)