Jawa TimurKriminal

Eks Kadis PUPR Mojokerto Zaenal Abidin Dibawa ke Lapas Surabaya

×

Eks Kadis PUPR Mojokerto Zaenal Abidin Dibawa ke Lapas Surabaya

Sebarkan artikel ini
Eks Kadis PUPR Mojokerto Zaenal Abidin Dibawa ke Lapas Surabaya
Zainal abidin baju putih

Eks Kadis PUPR Mojokerto Zaenal Abidin Dibawa ke Lapas Surabaya
Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin kini

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin kini dibawa ke Lapas Kelas I Surabaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Zaenal Abidin itu merupakan terpidana kasus dugaan gratifikasi bersama mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).

“Jaksa Eksekusi Dody Sukmono, hari Kamis (12/8/2021) telah selesai melaksanakan Putusan MA Nomor: 1544 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Surabaya Nomor: 39 /Pid.Sus-TPK/2020/PT Sby tanggal 7 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 1 Oktober 2020 atas nama Terpidana Zaenal Abidin,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (13/8/2021).

“Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” imbuh Ali Fikri.

Zaenal diancam dengan hukuman pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak dapat membayar denda Rp 250 juta. Selain itu Zaenal Abidin juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.270.000.000.

“Dimana dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” terang Ali.

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” pungkasnya. ( Diy )