HukumKriminal

Eks HTI Jatim Meski Di Kawal Ratusan Simpatisanya Tetap Divonis 3 Bulan Penjara

Foto : masa aksi saat melakukan demonstrasi di depan Pengadilan negeri mojokerto
Foto : masa aksi saat melakukan demonstrasi di depan Pengadilan negeri mojokerto

Mojokerto – Heru Ivan Wijaya eks HTI jawa timur akhirnya dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Serta divonis 3 bulan penjara.

“Terdakwa Heru Ivan Wijaya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Banser.” kata Agus Walujo Tjahjono saat membacakan amar putusan, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (30/10).

“Oleh karenanya dipenjara selama 3 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, barang bukti akun Facebook atas nama Heru Ivan dimusnahkan,” ujar Agus.

Sidang vonis yang digelar rabu (30/10) itu dimulai pukul 10.00 WIB, hingga pukul 11.15 WIB. Sidang juga dikawal oleh Ratusan pendukung terdakwa yang melakukan orasi dan membentangkan spanduk didepan gerbang Pengadilan Negeri Mojokerto.

Sementara ketua LBH Pelita umat korwil Jatim, Saifudin Budiharjo, SHI., selaku kuasa hukum terdakwa menjelaskan, majelis hakim dalam putusannya memberikan sanksi pidana 3 bulan penjara dipotong massa tahanan.

Tentu kami selaku penasehat hukumnya kecewa, karena beberapa bukti dan pembelaan serta pertimbangan-pertimbangan yang kami sampaikan di pledoi kami terhadap beliau dikesampingkan oleh hakim,” ungkapnya.

Menurut Budiharjo, putusan majelis hakim tidak sesuai dengan perundang-undangan. Hal itu terbukti dengan adanya kesaksian ahli pidana yang sesungguhnya tidak hadir dalam majelis. Namun kesaksiannya masih dipakai oleh majelis hakim.

“Ini jelas tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada di negeri kita,” tegasnya.

Budiharjo juga menyebut, bahwa terdakwa Heru Ivan Wijaya tidak melakukan tindak pidana. Namun hanya melakukan dakwah yang kemudian ada perkataan yang menyinggung seseorang.

“Dalam dakwah itu kemudian ada hal yang barang kali menyinggung hati seseorang. Kita tidak boleh kemudian menjadikan suatu ujaran kebencian itu sebagai alasan untuk membungkam orang yang menyampaikan kebenaran dalam rangka memperbaiki akhlak,” bebernya.

“Kedepannya kita akan mempertimbangkan dulu dengan tim kuasa hukum langkah apa yang nantinya akan kita lakukan,” tutup Budiharjo.(roe)

Exit mobile version