Lenterainspiratif.id | Sumenep – Polres Sumenep menangkap tiga orang pengedar uang palsu (upal). Mereka adalah Sohep (39), Masyhuri (40) dan Moh Dahri (41), mereka berasal dari Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, para pelaku, sebelumnya menggunakan uang tersebut untuk membeli kayu seharga Rp 21 juta kepada Abdul Mizan, warga Kecamatan Sepulu, Bangkalan.
Letiganya membeli kayu jenis bengkirai atau binuas satu kubik ukuran 6x12x4 sebanyak 35 batang dan 1 kubik ukuran 6x15x4 sebanyak 1 batang.
“Pelaku beli kayu ke warga Bangkalan untuk diantar ke Kecamatan Lenteng, Sumenep. Pelaku membayar DP sebanyak Rp10 juta pada korban. Pembayaran dilakukan di Pasar Lenteng,” ujarnya, Minggu (19/11/2023).
Setelah DP dibayarkan, korban tanpa rasa curiga lalu mengirimkan kayu yang dipesan pelaku. Usai pesanan itu diantarkan, pelaku melunasi sisa pembayaran sebanyak Rp11 juta.
“Semua uang yang digunakan untuk membayar pada korban itu uang palsu dari pelaku,” imbuhnya.
Korban yang sudah menerima pembayaran itu lalu pulang kerumahnya. Ia baru mengetahui uang yang dimilikinya adalah upal ketika keesokan harinya ia membeli token listrik di salah satu konter.
“Saat beli token, karyawan toko memberi tahu korban jika uang tersebut palsu,” tambahnya.
Mengetahui uang puluhan juta yang diterimanya itu palsu, korban lalu melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Setelah ditelusuri, polisi berhasil menangkap ketiganya di Kabupaten Sumenep.
“Dari tangan pelaku ada sekitar Rp6 juta lebih. Jadi total uang palsi yang berhasil diamankan kurang lebih Rp27 juta. Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap adanya pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya. (Suf)