Lenterainspiratif.id | Jombang – Sat Resnarkoba Polres Jombang meringkus tiga pemuda yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Mereka adalah Dicky dan Adi, warga Desa Kauman dan Sholeh warga Desa Genukwatu. Ketiganya berasal dari Kecamatan Ngoro, Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, ketiga pengedar sabu itu ditangkap di salah satu tersangka.
“Dicki sebagai pengedar Adi dan Sholeh tugasnya mengambil sekaligus menjualkan. Ketiganya kita tangkap di rumah Dicky,” ujarnya, Minggu (3/12/2023).
Komar menjelaskan, mulanya polisi mendapat informasi bahwa rumah Dicky di Desa Kauman kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus pesta narkoba. Penyelidikan pun dilakukan.
“Nah, pada Senin (21/11/2023) pukul 13.00 WIB, kami bergerak menggerebek rumah Dicky. Tiga pelaku sedang pesta sabu di rumah itu. Mereka tidak bisa berkutik. Karena kami juga menemukan barang bukti di lokasi,” katanya.
Barang bukti tersebut berupa 6 paket sabu total seberat 6,36 gram. Satu pipet kaca berisi sabu berat kotor 1,41 gram; satu botol plastik terangkai sedotan plastik; satu korek api, tiga unit ponsel, satu helm, satu timbangan digital, uang tunai Rp78.000 serta sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam Nopol S-2571-OBJ.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Sasmito Komar. (Ji)