Lenterainspiratif.id | Blitar – Gara-gara mengedarkan sabu senilai Rp 800 juta di sekitar Alun-alun Kota Blitar Bapuk (29) warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan dibekuk Satnarkoba Polres Blitar Kota.
“Dini hari tadi, tim Satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil membekuk seorang pengedar sabu di kawasan Alun-alun Kota Blitar,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Sabtu (9/3/2024).
Saat itu Bapuk yang mengeluarkan sabu dari dalam tasnya dan akan ditaruh di sebuah tempat di kawasan Alun-alun Kota Blitar langsung disergap polisi.
“Modus transaksinya itu sistem ranjau, pengedar menaruh barang (sabu) di tempat yang disepakati dengan pembeli,” terangnya.
Danang menambahkan Bapuk dibekuk dengan barang bukti berupa 534 gram sabu, 1 klip 20 gram serbuk bahan ekstasi, uang tunai Rp 550 ribu, 1 buah HP dan sebagainya. Adapun nilai sabu itu mencapai sekitar Rp 800 juta.
“Kalau 1 gram itu dijual sekitar Rp 1,5 juta, jadi kalau ditotal kurang lebih sekitar Rp 800 juta,” imbuhnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Blitar masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penangkapan Bapuk itu. Termasuk untuk mendalami jaringan pengedaran narkoba jenis sabu itu.
“Masih penyelidikan lebih lanjut, untuk motif dan jaringannya. Mohon waktunya,” pungkasnya. (Suf)