HukumKriminal

Edarkan Sabu, Pemuda Sooko Mendekam Di Penjara

×

Edarkan Sabu, Pemuda Sooko Mendekam Di Penjara

Sebarkan artikel ini
foto : ilustrasi.

foto : ilustrasi.

MOJOKERTO – Maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Mojokerto, membuat korps seragam coklat di wilayah hukum tersebut geram. Kali ini, unit Reskrim Polsek Sooko, berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu.

Pelaku yang diketahui bernama Amrizal (27) asal Dusun Bekucuk, Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, ditangkap petugas di wilayah Desanya. Pelaku ditangkap petugas, atas informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran barang haram itu di wilayah desanya.

“Pelaku kita tangkap atas informasi dari masyarakat, “kata AKP Zainal Arifin, Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Rabu (03/10/2018).

Atas informasi itu, beberapa petugas langsung diterjunkan ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengintaian. Curiga, atas gerak gerik pelaku, petugas langsung mendekati pelaku dan melakukan penggeledahan.

Atas penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket plastik berisi sabu, satu buah hp, dan satu bekas bungkus rokok.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika. Dan kini pelaku sudah mendekam di penjara, “pungkasnya. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id