Lenterainspiratif.id | Bangkalan – MA (43), MK (20) dan MB (18), warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Bangkalan yang merupakan paman dan kedua keponakan dibekuk polisi lantaran menjadi pengedar sabu.
Kasatreskoba AKP Muhlis Sukardi mengatakan, diketahui tiga pelaku ini menjadikan peredaran sabu sebagai bisnis keluarga.
“Mereka itu satu keluarga. Yang satu paman dan dua pelaku lainnya keponakannya,” tuturnya, Selasa (9/5/2023).
Muhlis menjelaskan, dalam menjalankan aksinya dua keponakan tersebut diberikan imbalan oleh MA setiap mengedarkan sabu sebesar Rp50 ribu per hari.
“Dua keponakan tersebut berperan sebagai pengantar barang dengan imbalan Rp50 ribu per hari,” imbuhnya.
Muhlis juga mengatakan, pelaku mengaku sudah menjual barang haram tersebut sejak 6 bulan yang lalu. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu.
“Pelaku membeli sabu sebanyak 1 gram dari salah satu DPO berinisial J untuk dijual kembali,” pungkasnya.
Akibat perbuatan para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Suf)