Lenterainspiratif.id | Surabaya – Gara-gara terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu, sorang ibu rumah tangga berinisial KK asal Surabaya ditangkap aparat kepolisian.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, wanita berambut pendek dan bertato di kedua lengannya itu diamankan di rumahnya, Jalan Bendul Merisi I Selatan, Surabaya, Kamis (8/9/2022) lalu.
“Kemudian kami juga menemukan satu pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat narkotika jenis sabu berat 1,46 gram,” katanya, Sabtu, (10/9/2022).
Menurut Daniel, tersangka mendapatkan sabu-sabu dengan cara membelinya dari AA yang lebih dulu ditangkap di kawasan Wonokromo Surabaya, Minggu (7/8/2022) lalu.
“KK membeli barang dari AA dengan maksud ingin dijual kembali. Dia mengharap bisa mendapatkan keuntungan dari berbisnis narkoba tersebut,” kata Daniel.
Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka sebesar Rp500.000.
“Jadi ibu ini tergiur ingin mendapatkan uang banyak dalam waktu singkat. Jadi dia memilih untuk terlibat dan berbisnis narkoba,” ucap Daniel.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fi)