
Lenterainspiratif.id | Kediri – Yuda Budianto (29) warga Kecamatan Kota, Kota Kediri diringkus polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil double L.
Selain menangkap pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti, satu paket sabu dengan berat kotor 0,46 gram, satu buah gerenjeng rokok, 100 butir Pil LL dan sebuah pembungkus rokok.
“Tersangka ini kami amankan di jalan Tawang sari Desa Tawang Kecamatan Wates Kabupaten Kediri,” jelas Kapolsek Wates AKP Suharyanta, Kamis (28/4/2022).
Penangkapan terhadap pelaku bermula saat petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat jika di wilayah tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Berdasarkan laporan itu petugas kemudian melakukan penyelidikan.
“Gerak gerik pelaku ini mencurigakan. Kemudian pelaku langsung kami amankan,”ungkap AKP Suharyanta.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Diduga pelaku ini akan mengedarkan narkoba di wilayah Wates,” paparnya.
Kepada polisi pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temanya yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Madiun.
“Dari keterangan pelaku, sekitar 20 menit sebelum di lakukan penangkapan, dia sudah mengedarkan obat Pil LL sebanyak 1 botol seharga Rp 1.050.000 kepada pembeli,” terangnya.
“Dengan perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) UU No.35 Th.2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek Wates. (Tin)