
BLITAR – Maraknya peredaran narkoba yang ada di Kabupaten Blitar membuat jajaran Polres Blitar harus bertindak tegas. Kali ini, pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis pil koplo diringkus oleh anggota Polres Blitar. Pelaku yang diketahui bernama Arif Aminullah (17) alias Bendu warga Desa Plampangan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, diringkus petugas di wilayah Dusun/Desa Plampangan, Kecamatan Kesamben, lantaran kedapatan mengedarkan pil koplo.
Awalnya, petugas mendapati laporan dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran barang haram itu. Atas dasar laporan itu, petugas langsung menindak lanjutinya dengan menerjunkan beberapa anggota untuk melakukan penyelidikan.
Alhasil, saat dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai gerak gerik pada pelaku. Tak mau buruannya kabur, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Usai mendapatkan laporan dari masyarakat, beberapa petugas langsung kami terjunkan ke lokasi yang dimaksud. Dan petugas pun berhasil meringkus pelaku saat melakukan transaksi, “ungkap Kabag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanudin, Rabu (26/6/2019).
Atas penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 40 butir tablet logo LL yang disita dari saksi Bagus. 96 butir tablet logo LL yang disita dari pelaku serta uang tunai Rp.60.000. Kini pelaku masih dalam proses penyidikan oleh petugas untuk mengembangkan kasusnya.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, “tandasnya. (suf)





