Lenterainspiratif.id | Magetan – Seorang pengamen bernama Khoirul Anam asal Kecamatan Gondrong Tulungagung diciduk polisi karena mengedarkan pil koplo.
Pelaku ditangkap saat sedang ngopi di warung angkringan warga di Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Selasa (31/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Barang bukti berupa 3.000 butir pil logo LL, Uang hasil penjualan pil senilai Rp 850.000, sebuah plastik warna hitam, sebuah tas kain motif bunga, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A10 warna biru tua, dan satu unit sepeda motor merk Sanex warna hitam,” kata Kasi Humas AKP Budi Kuncahyo, Senin (5/2/2024).
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kasus ini masih dalam pengembangan dan kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui jaringan peredaran pil logo LL ini,” kata AKP Budi Kuncahyo.
Diketahui, Pil logo “LL” merupakan obat keras yang mengandung Trihexyphenidyl dan Chlordiazepoxide. Obat ini digunakan untuk mengatasi kecemasan dan insomnia. Namun, penyalahgunaan obat ini dapat berakibat fatal.
Dampak penyalahgunaannya berupa ketergantungan, kerusakan organ hati, gangguan saraf, halusinasi, depresi, hingga kematian. (Dad)