HukumKriminal

Edarkan Pil Koplo, Pemuda 23 Tahun Diringkus Polisi

×

Edarkan Pil Koplo, Pemuda 23 Tahun Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

foto : pelaku dan barang bukti ysng ditunjukkan oleh petugas

Jombang, Lentera Inspiratif.com

Menjamurnya peredaran obat keras dan berbahaya (Okerbaya) jenis pil double L yang berada di wilayah hukumnya membuat  pihak Mapolres Jombang harus bertindak tegas. Buktinya, Unit I Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap peredarannya. Sehingga, pada (19/03/2018) sekitar pukul 17.20 WIB Unit I Satresnarkoba berhasil membekuk pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar. Pelaku dibekuk petugas akibat resahnya masyarakat terhadap peredaran barang haram itu. Dan pelaku tertangkap basah oleh petugas usai melakukan transaksi dengan pelanggangnya yang berada  di Desa Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Pelaku tertangkap tangan oleh petugas, sehingga ia tak bisa mengelaknya.  Pelaku tersebut adalah Ahmad Rahmanu (23) warga Dusun Legundi, Desa Gempol Legundi, Kecamatan Gudo, Jombang, “ujar AKP Hasran, Kasatnarkoba Polres Jombang, pada Rabu (21/03/2018)

Dijelaskan, awalnya pelaku ditangkap karena ada laporan dari warga yang resah atas maraknya peredaran pil double L. Atas laporan itu, petugas langsung menindaklanjuti dengan menerjunkan beberapa anggota untuk mengecek kebenarannya. Namun, ketika berada dilokasi yang diinformasikannya, petugas curiga dengan gerak gerik pelaku. Sehingga, beberapa petugas masih melakukan pemantauan untuk membuktikan kebenarannya. Alhasil, ternyata kecurigaannya benar,sehingga petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti yang dibawa pelaku.

“Pelaku tak dapat mengelak karena sudah tertangkap basah oleh petugas,”ucapnya.

Hasran menambahkan, dari barang bukti yang berhasil ditemukan oleh petugas berupa 82butir pil koplo dan 2buah handphone. Dan ketika itu, pelaku langsung digelandangkan ke Mapolres Jombang untuk penyidikan dan pengembangan kasusnya.

“Pelaku telah terjerat pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”pungkasnya. (santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *