Lenterainspiratif.id | Ngawi – Delapan pria di Ngawi dibekuk polisi gara-gara mengonsumsi dan mengedarkan pil koplo.
Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy mengatakan, dalam penangkapan itu polisi menyita 7 ribu butir pil koplo.
“Jadi kita sampaikan ada 8 tersangka bak pemakai dan pengedar narkoba kita amankan. Untuk barang bukti ada narkoba jenis pil koplo dengan jumlah hampir 7 ribu butir atau 6.932,” ujarnya.
Hendry menyebut, para pengedar rata-rata usia produktif 22 tahun hingga 30 tahun. Mereka ini adalah para pengangguran.
“Mereka usia 22 hingga 30 tahun dan rata-rata nekat mengedarkan narkoba karena menganggur dan tergiur untung,” kata Hendry.
Hendry menjelaskan selain mengamankan barang bukti hampir 7 ribu butir pil koplo, polisi juga mengamankan barang bukti sabu dengan berat 0,59 gram.
“Jadi selain batang bukti hampir 7 ribu butir pil koplo juga ada barang bukti sabu seberat 0,59 gram,” tandasnya.
Kasat Reskoba Polres Ngawi AKP Saefudinuri menjelaskan kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 dan 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. (Suf)