HukumKriminal

Edarkan Pil Double L, Warga Diwek Dibekuk Polisi

×

Edarkan Pil Double L, Warga Diwek Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

foto : pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan petugas
Jombang, Lentera Inspiratif.com
Seorang pria asal Diwek dibekuk petugas unit Reskrim Polsek Peterongan, Jombang, Jawa Timur. Pasalnya, pria tersebut merupakan pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar pil koplo jenis double L. Pelaku dibekuk petugas, Jumat (02/03/2018) dini hari, yang berada di Dusun Balongbiru, Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Jombang, usai melayani pelanggannya. Namun, penangkapan pelaku itu atas pengembangan kasus sebelumnya.
Sementara itu, Kapolsek Peterongan, AKP Mintarto, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, pelaku dibekuk setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya. Sehingga, penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Namun, sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sekarang berada di wilayah Desa nya. Menanggapi hal itu, beberapa anggota langsung menuju lokasi untuk memastikannya. Alhasil, dalam melakukan penyelidikannya, bahwa informasi yang diperoleh benar itu. Sebab, beberapa anggota melihat secara langsung pelaku sedang berada di sekitar Desa. Tak mau buruannya kabur, beberapa anggota langsung turun untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. “Pelaku yang diringkus adalah Slamet Suhermanto (39) warga Dusun Balongbiru, Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Jombang, “ungkapnya
Mintarto menambahkan, dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti dari tangan pelaku berupa 46 butir pil double L. Dan atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Kini pelaku mendekam di Mapolsek Peterongan, guna untuk dilakukan penyidikan dan untuk pengembangan kasusnya. “tegasnya. (santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *