lenterainspiratif.com | Surabaya – Adnan Hary Yulianto (28) warga Jalan Simo Pomahan Baru Surabaya, yang berdomisili dan kost di Jalan Bandarejo Gang II, Sememi Benowo harus berurusan dengan Satreskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya lantaran nekat mengedarkan barang haram di Surabaya.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Budi Nurtjahjo, Rabu (1/4/2020) mengatakan bahwa pelaku Adnan dibekuk oleh Satreskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Senin 30 Maret 2020, lalu sekitar pukul 23.30 WIB. bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering memperjualbelikan pil koplo di Jalan Raya Banjar Sugihan Surabaya tepatnya di sekitaran SPBU.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pelaku ini berhasil ditangkap dan pada saat itu akan menjual Koplo ke seseorang. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke mako Polsek Sukomanunggal guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil introgasi terhadap pelaku, dia mengakui telah mendapatkan pil Koplo itu dari seorang bernama HL di warung daerah pasar sore Manukan,” sebut Budi.
Oleh pelaku sedianya Koplo itu akan dijual lagi dengan harga Rp. 75.000. Pelaku juga mengakui sudah mengkonsumsi Koplo sejak tahun 2011.
Pada saat ditaangkap, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 3 bungkus klip kecil masing-masing berisikan 10 butir, 1 bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan pil Koplo dan Uang tunai sebesar Rp. 75.000.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (fi)