Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Dalam sepekan terakhir, Polresta Pasuruan membongkar dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis.
Kasat Narkoba Polresta Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, pelaku pertama yang diamankan adalah A (32) warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, dan berprofesi sebagai pedagang buah kelapa.
Kemudian pelaku kedua FRZ (25) yang merupakan seorang petani asal Desa Bulu Kandang, Kecamatan Lumbung.
“Dua tersangka kami tangkap di dua lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polresta Pasuruan. Inisial keduanya yakni A dan FRZ yang kami amankan di dalam rumahnya,” kata Nanang.
Dari penangkapan dua tersangka, polisi menyita 2.697 butir pil Trihexyphenidyl. Selain itu, juga menyita uang tunai Rp370 ribu dan dua unit ponsel.
Barang haram tersebut di edarkan dengan sistem COD. Pelaku menggunakan modus transfer uang saat transaksi.
“Dari hasil penyidikan, para tersangka ini terlibat kasus peredaran gelap dan penyahgunaan narkoba, obat keras ilegal serta psikotropika selama tiga bulan hingga satu tahun. Kami pun masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar yang memasok barang haram itu kepada tersangka,” tambahnya.
Akibatnya, para pengedar obat keras ilegal dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (Suf)