
lenterainspiratif.com | Mojokerto – Rencana Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada minggu ke 4 bulan Juni 2020, akan dilaksanakan secara online dengan menggunakan sistem Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan perpindahan tugas. pelaksanaan PPDB tersebut akan didukung secara penuh oleh Dinas komunikasi dan infotmarika (Diskominfo) Kota Mojokerto dengan merekomendasikan aplikasi sistem penyaring zonasi.
PPDB Kota Mojokerto periode 2020/2021, pada jenjang sekolah dasar (SD) hanya menggunakan sistem zonasi, sementara pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menggunakan 4 sistem yaitu sistem zonasi, afirmasi, prestasi, perpindahan orang tua/ wali, dan kelas olahraga.
Kepala Dispendik Kota Mojokerto Amin Wachid S. Sos mengatakan berdasarkan Perarturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan no 44 tahun 2019 tentang PPDB , serta surat edaran Mendikbud no 1 tahun 2020 tentang kebijakan merdeka belajar bahwa pada PPDB tahun 2020 di bagi 4 jalur penerimaan, yaitu jalur Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan perpindahan tugas.
kuota pada jalur zonasi warga kota mojokerto sebanyak 60 %, kuota warga luar kota mojokerto yang berbatasan langsung dengan kuota 5 %, jalur prestasi 15 %, jalur afirmasi (jalur ekonomi warga tidak mampu)15 %, kepindahan orang tua 5%, dan jalur kelas olahraga dengan kuota 1 rombel / kelas. tidak semua sekolah menggunakan jalur kelas olahraga, yang menggunakan jalur kelas olahraga tersebut yaitu SMP 1, SMP 2 dan SMP 4.
” Dalam PPDB tahun ini untuk TK, SD, SMP Negeri di Kota Mojokerto, akan diadakan menggunakan sistem online penuh, melalui aplikasi untuk itu tahapanya adalah melalui Perwali, mensosialisasikan, memohon masukan dari komisi III DPRD Kota Mojokerto. banyak masukan dan arahan yang sudah kami terima, pesan dari bu Walikota adalah mengutamakan warga Kota Mojokerto,” kata Amin.
Dalam pelaksanaan PPDB pada Juni mendatang Diskominfo Kota Mojokerto, merekomendasikan agar dibuat aplikasi untuk memfilter sistem zonasi pada setiap kelurahan. cara kerja dari aplikasi tersebut seyogyanya akan menolak pemohon apabila sasaran sekolah yang dituju diluar zona atau domisili siswa.
Plt Kepala Diskominfo Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo dikonfirmasi secara terpisah terkait hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kota Mojokerto di ruang sidang Dewan, Jum’at (15/5/2020) malam, dengan berdasarkan laporan dari Agus Triyatno, Kabid Aplikasi dan Infrastruktur Informatika Diskominfo Kota Mojokerto, menjelaskan terkait sistem penyaring zonasi PPDB menjelaskan, bahwa kelurahan akan menjadi filter utama dalam penerimaan peserta didik baru tersebut, secara implementatif di kota Mojokerto cukup mempertimbangkan jarak saja.
“Dengan penerapan tiga zonasi berikut wilayah kelurahan yang sudah ditentukan, maka wilayah kelurahan jadi filter utama. Sistem akan menolak yang sasaran sekolah yang dituju diluar zona atau domisili siswa. Secara implementatif, melihat struktur geografis kota Mojokerto, memang cukup mempertimbangkan jarak. Ini yang perlu dipertegas dalam klausul domnis (pedoman dan petunjuk teknis),” kata Gaguk, Senin 18/5/2020.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Agus Wahjudi Utomo menegaskan bahwa bagaimanapun caranya warga kota harus tertampung semua untuk masuk di sekolah yang berada di kota Mojokerto, jangan sampai nantinya warga kota tidak bisa sekolah di kotanya sendiri dengan alasan apapun.
” Karena dengan menggunakan sistem online dan nantinya proses PPDB ini terbuka sekali maka kami juga mengusulkan agar dibuatkan peta simulasi penyebaran zonasi agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat, karena di tahun sebelumnya zonasi inilah yang masih menjadi tanda tanya” tegas Agus.
Masih kata Agus, dari data yang ada, Daya tampung SMP Negri di kota Mojokerto sebanyak 2.144 siswa, siswa kelas 6 SD Asal kota Mojokerto sebanyak 2.085 siswa, siswa asal luar kota mojokerto sebanyak 747 siswa, jumlah sekolah SD swasta 11 sekolah, SMP, 11 sekolah, MI 9 sekolah, dan Mts 2 sekolah. sehingga secara logika bahwa warga kota akan tertampung semua. (roe/adv)