Lenterainspiratif.id | Malang – Seorang warga Klaten berinisial D (35) mengalami kerugian sebesar Rp 55 juta setelah tertipu oleh seorang dukun palsu asal Malang yang mengaku bisa menggandakan uang.
Pelaku, Alimat (50), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta, menjelaskan bahwa penipuan ini bermula ketika korban mendapat informasi tentang dukun yang bisa menggandakan uang.
“Korban kemudian berkomunikasi dengan Alimat dan tergiur dengan tawarannya untuk menggandakan uang,” ujar Kompol I Gusti Agung Ananta, Selasa, (24/9/2024)
Korban bersama tiga orang lainnya mengumpulkan uang sebesar Rp 55 juta dan menyerahkannya kepada Alimat pada Jumat (2/8/2024).
Ritual penggandaan uang dilakukan di sebuah makam di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Setelah ritual, Alimat memberikan sebuah kardus kepada korban dan meminta agar kardus tersebut tidak dibuka hingga sampai di rumah.
Namun, dalam perjalanan pulang, korban merasa curiga dan membuka kardus tersebut. Ternyata, kardus itu hanya berisi uang mainan. Menyadari telah ditipu, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota.
“Kami berhasil menangkap tersangka di rumahnya dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai milik korban yang tersisa Rp 20 juta,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Alimat dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Polisi juga sedang memburu dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. (Fi)