DaerahHotJawa TimurKriminalPeristiwa

Dukun Cabul Yang Memasukan Telur ke Vagina Terancam Pasal Berlapis

×

Dukun Cabul Yang Memasukan Telur ke Vagina Terancam Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Foto : petugas saat menunjukan barang bukti

Foto : Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi saat menunjukan barang bukti

Lenterainspiratif.com | Situbondo – Setelah dilakukan proses penyelidikan akhirnya dukun cabul berinisial ARF (40), warga Bondowoso, yang bermodus memasukan telur ke dalam vagina pasienya jadi tersangka.

Dukun cabul tetsebut terindikasi melakukan hal tak sepatutnya wanita 30 tahun asal Bondowoso. Tak hanya ditelanjangi dan setubuhi. Berdalih untuk terapi pengobatan penyakit asam lambung yang diderita pasien, pelaku juga sempat melakukan tindakan tak lazim.

Dari informasi yang ada, pelaku memasukkan telur ke kemaluan pasien. Berikutnya, sambil meminta korban agar mengeluarkan telur itu, pelaku juga ikut membantu. Praktek cabul sang dukun itu dilakukan dalam kamar D-8 sebuah Hotel di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bungatan.

Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi (3/8/2020) menjelaskan senin bahwa pihaknya sudah menetapkan pria tersebut (ARF) sebagai tersangka.

“Setelah melakukan langkah-langkah, kami sudah menetapkan pria berinisial ARF dengan profesi dukun sebagai tersangka. Jadi sekarang status hukumnya sudah naik jadi penyidikan,” kata AKBP Sugandi saat jumpa pers.

Lebih lanjut Sugandi, menjelaskan bahwa dalam perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Ada empat saksi yang diperiksa, di antaranya korban dan suaminya. Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sebutir telur ayam, tiga lembar daun sirih, dan sejumlah pakaian wanita.

“Telur dan daun sirih itu juga dibawa oleh korban karena diminta pelaku sebagai syarat terapi pengobatan. Sudah kita amankan,” tandas Sugandi.

Akibat perbuatannya, pelaku dukun cabul terancam dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan, subs pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Kalau yang perkosaan ancamannya 12 tahun penjara. Kalau yang pencabulan ancamannya 9 tahun penjara,” paparnya. (suf)