Lenterainspiratif.id | Probolinggo – Seorang guru ngaji berinisial SN (50) warga Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka karena memperkosa muridnya hingga hamil.
Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, SN dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 76 d, junto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Iptu Vita, Selasa (20/2/2024).
SN resmi ditetapkan jadi tersangka polisi juga langsung menahannya setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan di tahanan Mapolres Probolinggo. Sedangkan untuk kondisinya tersangka sekarang alhamdulilah sudah membaik,” tandasnya. (Dad)