Lenterainspiratif.com | Halsel – Laporan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019 yang di laporkan Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) ke Kejaksaan Tinggi Negeri Halsel Kamis (07/07) kemarin, akhirnya Kepala Desa (Kades) Rabutdaiyo Abdurahman Hi. Walanda angkat bicara.
Berdasarkan tuduhan yang di sodorkan Ketua GPM Ridwan R. Sarian bahwa, Kepala Desa telah menggelapkan anggaran ratusan juta, dianggap informasi yang di ambil sepihak.
Kepala Desa Rabutdaiyo Abdurahman Hi. Walanda saat di konfirmasi awak media melalui telpon seluler, Jumat (10/07) menjelaskan, terkait pemberitaan yang menyudutkan namanya menggelapkan ADD-DD dengan anggaran kurang lebih
Rp 353.306.000,00 itu tidak sesuai kenyataan di lapangan.
“Laporan yang Mereka masukan ke Kejati tidak pernah buktikan di Desa seperti apa yang saya laksanakan selama ini, dan saya tidak pernah melakukan apa yang mereka laporkan itu,” ucapnya.
Meski begitu banyak tuduhan yang menyudutkan dirinya dalam pemberitaan, Abdurahman sangat menyayangkan tindakan GPM, seharusnya hal tersebut sebelum di laporkan di koordinasikan dulu, apakah sesuai dengan fakta yang ada atau pun tidak.
“Saya dibilang tidak bayar anggaran penyediaan operasional BPD Desa Rabutdaiyo senilai Rp 10.035.000.00, tapi kenyataanya kan saya bayar dan bahkan BPD membenarkan serta mengiyakan itu, begitu juga dengan anggaran musyawarah dusun, Rembug Desa Non Reguler Senilai Rp 5.071.000,00, anggaran RPJMDes dan RKPDes Senilai Rp 10.400.000,00, Anggaran Penyusunan Dokumen Keuangan Desa perubahan dan LPJ Senilai Rp 7.800.000,00,” jelas Kades.
Sambungnya, “Saya sangat sesali, kalau boleh datang dan tanya secara baik-baik, bukan langsung main melaporkan begtu,” sesalnya.
Bukan hanya itu saja, kata Kades ini, di dilaporkan soal penyalahgunaan anggaran penyelenggaraan PAUD, TK, TPA, TKA, TPQ, Madrasah non formal milik Desa, biaya honor dan pakaian senilai Rp 30.000.000, 00, alokasi anggaran penyelenggaraan Posyandu (Makanan tambahan, kelas ibu hamil, Lansia dan Insentif) senilai Rp 21.600.000,00, dan Alokasi anggaran pemeliharaan sambungan air bersih ke rumah tangga senilai Rp 150.000.000,00.
“Terkait air bersih senilai Rp.150 juta tahap pertama 2019 bulan 3 (Maret), pelaksanaannya terselesaikan dan alhamdulillah sampai sekarang dapat di nikmati masyarakat. Namun disini yang di audit adalah honorer pegawai dan saya kerjakan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai apa yang saya terima dari Kabupaten,” ucapnya.
Sementara itu lanjut Abdurahman, alokasi anggaran kegiatan sub bidang ketentraman, Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Senilai Rp 22.400.000,00, serta alokasi anggaran penyelenggaraan festival kesenian adat kebudayaan dan keagamaan HUT RI, Hari raya keagamaan senilai Rp 9.000.000,00, alokasi anggaran penyelenggaraan festival/Lomba kepemudaan dan Olahraga tingkat desa dan kebutuhan pemuda senilai Rp 37.000.000,00. Ia pun mengatakan, semua Item kegiatan dan perencanaan yang di buat ada bukti laporan dan dokumentasinya.
“Mereka yang naikkan itu sesuai mereka punya pemikiran, tapi mereka tidak tahu berapa anggaran yang terealisasi di Desa itu seperti apa. Kemudian anggaran musyawarah, kalau setiap pencairan selalu di adakan rapat musyawarah Desa sebelum menentukan item kegiatan dan saya bisa buktikan semua dokumentasi dan berita acara terlampirnya itu,” tambahnya.
“Mereka hanya melaporkan berdasarkan apa yang di dengar dari orang ke orang dan yang melaporkan saya itu tidak pernah hidup di Desa, mana mungkin dia tahu masalah yang ada di Desa,” ujarnya
Lebih lanjut, Abdurahman menerangkan, setiap laporan RPJMDes dalam pencairan tetap di buatkan laporan, jika memang benar sesuai tuduhan GPM yang melaporkan dirinya ke penegakan hukum itu, Kades sendiri bisa buktikan semua bukti laporan yang ada.
“Jadi yang di tuduhkan besar jumlah anggaran seperti yang di laporkan ke Kejaksaan Tinggi, semuanya terealisasikan bahkan mereka terima 100%, tidak ada yang tidak menerima dan saya bisa buktikan dengan serah terima anggaran itu,” tutup Abdurahman. (Toks).