Dalam arisan tersebut, Mansyur mendapat nomor urut 25 dengan kewajiban membayar Rp3.000.000 per bulan selama 25 bulan. Ia mengaku telah membayar iuran sejak 15 Desember 2022 hingga September 2024 atau sebanyak 22 kali pembayaran.
Namun arisan tersebut tiba-tiba dihentikan oleh pengelola dengan alasan ada peserta lain yang tidak membayar iuran. Meski demikian, uang yang telah disetorkan korban tidak dikembalikan.
Korban lainnya, Latifah, S.Sos. (37), warga Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, juga melaporkan kerugian yang cukup besar. Ia bergabung dalam arisan setelah ditawari rekannya pada Desember 2022 dan kemudian berkomunikasi langsung dengan terlapor melalui WhatsApp.
Saat itu terlapor meyakinkan bahwa arisan tersebut aman dan memiliki legalitas. Latifah kemudian mengambil dua nomor arisan, yakni nomor 16 dan nomor 20 dengan total kewajiban pembayaran Rp7.800.000 per bulan.
Selama mengikuti arisan, ia mengaku telah menyetor dana hingga Rp94.750.000. Sesuai jadwal, ia seharusnya menerima dana sebesar Rp200 juta pada Maret 2024, namun hingga jatuh tempo uang tersebut tidak pernah diberikan.
Akibat kejadian itu, korban menghentikan pembayaran dan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Mojokerto Kota dengan total kerugian mencapai Rp142.080.000.
Kuasa hukum para korban, Jaka Prima, mengatakan saat ini sudah ada tiga korban yang secara resmi melapor ke polisi. Namun berdasarkan data dalam grup arisan, jumlah peserta diduga mencapai sekitar 25 orang sehingga kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
“Yang melapor saat ini ada tiga orang, tetapi di grup arisan itu anggotanya sekitar 25 orang. Kerugian masing-masing korban berbeda-beda,” ujar Jaka saat mendampingi korban di Mapolres Mojokerto Kota, Minggu (7/3/2026).
Ia menyebut kerugian korban bervariasi mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Bahkan ada informasi kerugian yang nilainya mendekati Rp1 miliar.
Menurutnya, modus yang digunakan terlapor adalah menawarkan arisan dengan iming-iming keuntungan besar serta berbagai hadiah tambahan atau give seperti perhiasan emas.
“Korban dijanjikan hadiah dan keuntungan yang lebih besar dari uang yang disetorkan. Namun faktanya hingga sekarang banyak peserta tidak menerima haknya,” jelasnya.
Jaka juga menyebut hingga saat ini belum ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pihaknya berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan para korban agar memberikan kepastian hukum.
“Kami berharap Polres Mojokerto Kota dapat mengatensi perkara ini sehingga proses hukum bisa berjalan cepat. Kasus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun dan para korban sangat dirugikan,” tegasnya.













