
Lenterainspiratif.id | Situbondo – Terkait dugaan tindak korupsi pengadaan jasa konsultasi di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo dengan alokasi anggaran sekitar Rp 894 juta, kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo mulai mempelajari 119 dokumen amdal UKL UPL.
Kasi Intel Kejari Situbondo Laufika Ananta mengatakan, dokumen persyaratan pencairan dana PEN sebesar Rp 249 miliar itu, mulai dicocokkan dengan keterangan 24 saksi yang telah diperiksa.
“Kita inventarisir dulu, kemudian kita cocokkan dengan keterangan saksi. Sebab, sebelum menyita lima boks dokumen, kami telah memeriksa sebanyak 24 saksi, termasuk sekretaris dan kepala DLH Situbondo,” ujar Laofika Ananta, Jumat (4/3/2022).
Tak hanya itu, pihaknya juga bakal meminta keterangan kepada konsultan pemilik bendera CV dan PT tersebut.
“Kepala dinas sudah kita mintai keterangan dan saksi-saksi lainnya sebanyak 24 orang, yang terkait dengan penyusunan UKL-UPL tersebut,” bebernya.
Lebih jauh Laofika menambahkan, untuk mengungkap tersangka dan keterlibatan para pejabat lain di Pemkab Situbondo, penyidik akan memanggil dan meminta keterangan sejumlah pejabat di atasnya.
“Yang pasti, dalam waktu dekat, kami memanggil pejabat di atasnya, untuk mengungkap tersangka dugaan tindak pidana korupsi rekayasa amdal UKL UPL tersebut,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, untuk mendalami dugaan kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 249 miliar, tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, terus mengumpulkan sejumlah barang bukti. (Ji)