Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Dua legislator (red anggota DPRD) Kabupaten Pasuruan dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat kasus dugaan korupsi proyek berasal dari program pokok pikiran (pokir).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, keduanya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi.
“Ya, hari ini dua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan kami panggil untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini terkait dugaan kasus korupsi,” ujar Jemmy Sandra, Rabu (2/3/2022).
Jemmy menyebut, kedua anggota DPRD dari Fraksi Golkar yang dipanggil tersebut adalah MH dan TAP.
Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan kedua anggota dewan tersebut, pihaknya enggan untuk memberikan keterangan. Penetapan tersangka masih nunggu proses pemeriksaan dan prosedur yang berlaku
“Kita harus hati-hati dalam penanganannya. Apalagi ini dugaan korupsi anggota DPRD,” tambahnya.
Pekan depan, sambung Jemmy, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan untuk dimintai keterangan seputar kasus Pokir. (Suf)