LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto terus membongkar dugaan korupsi dana kapitasi puskesmas-puskesmas. Bahkan, lembaga adhyaksa telah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Kabar naiknya perkara dugaan korupsi dana kapitasi ke tahap penyidikan itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra.
“Iya baru-baru ini sudah kita naikkan ke penyidikan,” ucap Rizky saat dihubungi LenteraInspiratif.id, Jumat (24/11/2023).
Rizky menjelaskan, tim penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto telah memeriksa sekitar 36 orang dalam perkara tersebut. Dari pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana sehingga kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Dari hasil permintaan keterangan sewaktu penyelidikan sudah cukup untuk dinaikkan ke penyidikan,” tukasnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwy Prasetio mengatakan penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat pada bulan Juli 2023.
“Laporan tersebut kita tindak lanjuti, kemudian pada tanggal 10 Juli kita melakukan Pulbaket-Puldata terhadap pengelolaan dana kapitasi,” ucapnya.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 6 tahun 2022 menjelaskan Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Dana ini diberikan BPJS ke Puskesmas agar dimanfaatkan untuk membayar jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. (Diy)