Jawa TimurPeristiwa

Dugaan Jual-Beli THL Dinas KB, Korban Rela Bayar Rp 50 Juta

THL, Dinas KB,
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2)
THL, Dinas KB,
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2)

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Dugaan jual-beli tenaga harian lepas (THL) di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) terus bergulir. Salah satu orang tua korban mengaku membayar Rp 50 juta agar anaknya bisa bekerja.

Salah satu ibu korban mengatakan, jika dirinya membayar Rp 50 juta kepada agar anaknya bisa bekerja di Dinas KB. Setelah uang tersebut diserahkan ke Sekretasi DP2KBP2 bernama Asiah, anaknya mendapatkan pekerjaan dan ditugaskan membantu salah satu koordinator PLKB di Kabupaten Mojokerto.

Meski begitu, korban tidak mendapatkan surat tugas selama dirinya bekerja sehingga status kepegawaian korban tidak jelas. Hal ini lantaran Sekretaris DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto itu tidak mempunyai kewenangan merekrut pegawai baru.

Asiah juga sempat mengtakan jika gaji yang diterima gaji anaknya tidak seberapa. Namun, ia diiming-imingi anaknya bakal mempunyai peluang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Terlebih lagi jika Asiah naik jabatan menjadi Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto.

“Nanti ada peluang untuk ikut PPPK. Kalau PPPK bagian penyuluh KB tidak bisa ambil dari orang luar, ambil dari lingkungan BKKBN sendiri. Yang bilang Bu Asiah. Katanya kerja minimal 1 tahun. Dia juga bilang kalau Pak Jatmiko (Kepala DP2KBP2) pensiun September 2022, nanti Bu Asiah yang menggantikan,” jelasnya, Jumat (17/6/2022)

Namun setelah satu bulan bekerja, ibu korban mengaku jika anaknya tidak pernah mendapatkan gaji sepeser pun. Padahal, selama sebulan bekerja anaknya harus tinggal di tempat kos dengan biaya hidup sendiri.

“Sehingga anak saya memutuskan keluar dari pekerjaan tanpa status tersebut setelah Hari Raya Idul Fitri awal Mei 2022,” tuturnya.

Setelah beberapa hari kemudian, korban mendapatkan pekerjaan di Surabaya. Meski begitu, uang Rp 50 juta yang sudah dibayarkan tidak dikembalikan. Padahal, uang tersebut pinjaman dari pamannya.

“Anak saya tidak mau bekerja karena tidak digaji,” ungkapnya.

Ibu korban juga mengaku jika anaknya sudah mendapatkan panggilan dari inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk diperiksa. Sekretaris DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto itu akhirnya mengembalikan uang Rp 50 juta kepada orang tua korban pada Selasa (14/6).

“Inspektorat juga minta anak saya membuat surat pernyataan kalau uang memang sudah dikembalikan 100 persen lunas kemarin (Selasa) malam Rp 50 juta. Bu Asiah datang ke sini sama seorang pria potongannya agak gundul. Itu uang pinjaman dari paman, tadi (Rabu) langsung saya kembalikan,” jelasnya.

Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto dr Sujatmiko membenarkan dirinya menolak menandatangani SK untuk 5 THL yang diduga menjadi korban penipuan sekretarisnya. Kelima korban dititipkan ke Koordinator PLKB Mojosari, Mojoanyar, Kemlagi, Gedeg, serta di kantor DP2KBP2 tanpa sepengetahuan dirinya.

“Saya menolak tanda tangan SK 5 THL itu karena tidak sesuai SOP. Pada intinya SK itu isinya mempekerjakan 5 orang itu. Terkait dugaan yang lain-lain (para korban membayar uang ke Asiah) masih didalami Inspektorat, saya kan tidak tahu itu. Saya sama sekali tidak pernah bertemu dengan para korban,” tandasnya.

Sementara itu, sampai saat ini Asiah belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan penipuan 5 THL yang kini ditangani Inspektorat Kabupaten Mojokerto.

Dari informasi yang didapat Korban penipuan rekrutmen THL di DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto diduga berjumlah 5 orang. Yaitu MKR (19), warga Mojoanyar, Mojokerto, IAP (28), warga Tarik, Sidoarjo, FA (25), warga Jabon, Sidoarjo, WI (19), warga Dawarblandong, Mojokerto, serta ADP (26), warga Mulyorejo, Surabaya.

Asiah diduga mempekerjakan 4 korban untuk membantu pekerjaan Koordinator Penyuluh Lapangan KB (PLKB) Kecamatan Mojosari, Mojoanyar, Kemlagi dan Gedeg. Sedangkan 1 korban dipekerjakan di Kantor DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto. Mereka bekerja tanpa surat keputusan (SK) kepala dinas sehingga tidak mendapatkan gaji. (Diy)

Exit mobile version